Dua Jenis Kendaraan yang Bebas Peraturan Ganjil-Genap

Mufrod, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 12:27 WIB
Peraturan ganjil-genap (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pemerintah daerah DKI Jakarta telah menambah titik lajur penetapan peraturan ganjil genap sebanyak 25 titik. Dari aturan tersebut terdapat dua jenis kendaraan yang bebas melintas di lajur ganjil-genap yang telah ditentukan.

Kendaraan pertama yakni jenis roda dua, dimana sepeda motor tidak akan kena peraturan ganjil genap tersebut. Pertimbangan pembebasan sepeda motor melintas di titik ganjil genap karena kendaraan ini tidak menyebabkan kemacetan berarti serta tidak memiliki tingkat polusi tinggi.

 

Keputusan pembebasan motor di titik ganjil genap tersebut, telah melalui tahapan kajian dari penerapan sistem ganjil-genap yang telah diberlakukan sebelumnya.

 

"Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya