BPPT Dorong SPBE untuk Tatakelola Pemerintah Semakin Handal

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2019 15:00 WIB
Ketua BPPT, Hammam Riza (Foto: BPPT)
Share :

"Jangan sampai nanti kita sudah buat aplikasinya, kemudian baru kita pakai sebentar, muncul lagi sistem baru aplikasi baru. Ujung-ujungnya harus belanja negara lagi, yang berujung pada pemborosan", tegas Syafruddin.

Perlu diketahui, SPBE tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Dalam perpres tersebut BPPT memiliki tanggung jawab dalam membangun knowledge management system di seluruh pemerintahan pusat maupun daerah, dalam menggunakan layanan publik secara elektronik.

Saat ini lanjut Hammam, BPPT tengah menggarap kajian Artificial Intelligence, Cloud, sistem audit infrastruktur dan audit aplikasi umum berbagi pakai dalam mendukung SPBE.

Baca Juga: Dinilai Lebih Efisien, Pemilu Elektronik Cegah Peretasan

“Untuk melaksanakan audit infrastruktur perlu ada pengetahuan audit data center, audit jaringan dan storage atau sistem penyimpanan data. Kemudian kita juga mengaudit aplikasi umum yang ada seperti e-budgeting, e-performance, e-services dari sistem pemerintahan," rincinya.

Dirinya pun berharap nantinya SPBE ini juga memiliki fungsi Enterprise Resource Planning (ERP) atau aplikasi manajemen proses bisnis dalam tatakelola pemerintahan.

"Jadi ya masyarakat pun nanti dapat mengakses layanan pemerintah dengan cepat dan mudah. Misal kalau mau mengurus akta lahir, KTP, izin usaha sampai akta mati, misalnya, semua nanti dapat dilakukan secara elektronik,” pungkas Hammam.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya