Regulasi IMEI Dongkrak Pajak dan Pertumbuhan Industri Ponsel yang Sehat

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2019 16:00 WIB
(Foto: Kominfo)
Share :

Baca juga: Ini Resiko Beli Ponsel Black Market

Dengan demikian, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

Lebih lanjut, implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN akan berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri. Selanjutnya, fase kedua, persiapan.

"Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) agar bisa dilakukan sinkronisasi data dengan data operator seluler. Selain itu juga melakukan sosialisasi dan penyiapan pusat layanan konsumen. operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019," tutur Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya