Bukan Diputihkan
Penerapan aturan mengenai IMEI ini, lanjut Ismail, hanya berlaku pada gawai yang dibeli atau dimiliki masyarakat ketika regulasi itu diterbitkan.“Jadi, kalau ada pemberlakuan peraturan nanti, maka pemberlakuannya berlaku ke depan untuk ponsel yang akan dibeli. Kalau yang sekarang, yang sudah dibeli, sudah digunakan, dioperasikan ini tidak terkena dampak dari peraturan ini,” jelasnya.
Dirjen Ismail menegaskan gawai yang sudah dibeli, digunakandan dioperasikan oleh masyarakat tidak berarti diputihkan. "Kalau diputihkan itu kan sesuatunya yang bukan putih jadi putih. Peraturan ini masa berlakunya tidak surut, tapi berlaku ke depan," tandasnya.
Baca Juga : Soal Regulasi IMEI, Vivo: Beli Ponsel Resmi Agar Lebih Aman
Pengaturan mengenai IMEI di Indonesia ini akan diterbitkan dan mulai berlaku tepat pada peringatan HUT RI ke-74, yakni pada tanggal 17 Agustus 2019. Tiga kementerian melakukan pengaturan seusai dengan wewenang masing-masing dengan sinergis.
Tok Tok Kominfo bisa bisa diakses dari akun media sosial Kementerian Kominfo,Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo.
Baca Juga : Bisa Lindungi Konsumen, Infinix Dorong Regulasi IMEI
(Gabriel Abdi Susanto)