Soal Pengaturan IMEI, Kominfo Minta Masyarakat Tak Resah

, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 16:13 WIB
Share :

Rencana pemberlakuan kebijakan pairing International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tak perlu resah.

Tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, merencanakan akan menerbitkan peraturan yang populer disebut sebagai aturan tentang IMEI pada Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menjelaskan, ada banyak persepsi yang keliru soal pengaturan IMEI di kalangan masyarakat. Namun, Ismail menegaskan tak perlu resah karena kebijakan itu.

Baca Juga : Ini Nasib Ponsel Black Market Sebelum 17 Agustus 2019

“Ini perlu penjelasan ya, meluruskan mungkin beberapa persepsi yang kurang tepat di masyarakat sekarang. Jangan ada resah dan gelisah, karena kebijakan yang akan diterbitkan oleh tiga kementerian itu, tidak akan berlaku surut ke belakang. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan,” kata Dirjen Ismail melalui Program Toktok Kominfo di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kominfo, Rabu (24/7/2019).

Menurut Dirjen Ismail, ponsel atau gawai yang dimiliki masyarakat saat ini, tidak menjadi target untuk pemberlakuan regulasi tersebut. "Sehingga, bagi siapapun masyarakat yang sudah membeli ponsel saat ini, tidak akan terkena dampak dari peraturan tersebut,"ungkapnya.

Baca Juga : Kominfo Bakal Rangkul Operator Atasi Peredaran Ponsel Ilegal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya