Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik membuat klasifikasi penggunaan konten berdasarkan kategori dan kelompok usia. Konten dikelompokkan sesuai usia yaitu untuk 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih dan kelompok untuk semua usia.
Konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya boleh dikonsumsi untuk kategori 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Konten untuk usia 13 tahun ke bawah tidak boleh mengandung kekerasan.
Kominfo mengimbau masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait klasifikasi konten melalui situs igrs.id.
Baca juga: Hindari 5 Kesalahan Ini di Game PUBG Mobile
(Ahmad Luthfi)