PT Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari kementrian Kominfo.
"Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tulisnya.
Tak ketinggalan, Agus juga menyatakan bahwa mereka akan tetap menjual perangkat Infinix Zero 5 LTE (X603 LTE) di Indonesia. Hal ini dikarenakan perangkat tersebut memiliki sertifikat yang berbeda.
“Tipe tersebut memiliki sertifikat No. 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018. Ponsel ini telah memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30,26 persen,” paparnya.
Sebelumnya, diketahui jika masyarakat Indonesia dikejutkan dengan keberadaan ponsel Infinix Zero 5 yang dirakit dan diproduksi di China. Padahal seperti diketahui, perangkat tersebut dikatakan sudah diproduksi dan dirakit di Indonesia.
Baca Juga : Apple Kembangkan Teknologi Layar Lengkung untuk iPhone Selanjutnya