Akuisisi Uber-Grab Diduga Langgar UU Persaingan Perdagangan Singapura, Indonesia?

Nur Chandra Laksana, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 12:13 WIB
Uber dan Grab (Okezone)
Share :

Sekedar informasi, Uber telah secara resmi diakuisisi oleh Grab beberapa minggu yang lalu. Dalam akuisisi bernilai USD6 miliar atau sekira Rp82,6 triliun ini, Uber dilarang untuk beroperasi di Asia Tenggara.

Sebagai gantinya, Uber akan mendapatkan 27,5 persen dari saham Grab. Selain itu, beberapa petinggi Uber Asia Tenggara juga akan bergabung di dalam tim Grab Asia Tenggara untuk menjalankan bisnis tersebut.

Sedangkan untuk para mitra driver Uber di Indonesia, mereka memiliki beberapa opsi yang tersedia. Yang pertama adalah bergabung dengan Grab atau memilih untuk bergabung dengan perusahaan kendaraan umum online lainnya. (chn)

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya