Akuisisi Uber-Grab Diduga Langgar UU Persaingan Perdagangan Singapura, Indonesia?

Nur Chandra Laksana, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 12:13 WIB
Uber dan Grab (Okezone)
Share :

“Grab telah melakukan uji tuntas menyeluruh dan analisis hukum dengan penasihatnya sebelum memasuki dan mengakhiri transaksi. Kami telah terlibat dengan CCS sebelum menandatangani dan terus melakukannya,” ujar Lim Kell seperti dikutip dari laman Ubergizmo, Selasa (3/4/2018).

Di Indonesia sendiri, proses akuisisi ini diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses akuisisi ini diawasi melalui Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.

Dalam peraturan ini mengatur jika Uber dan Grab diwajibkan untuk melaporkan proses akuisisi selambat-lambatnya 30 hari paska akuisisi kepada KPPU. Jika Tidak, mereka terancam denda sebesar Rp1 miliar.

Selain Singapura dan Indonesia, ternyata Pemerintah Malaysia melalui Komisi Angkutan Umum Darat dan Komisi Persaingan Usaha Malaysia juga melakukan penyelidikan terhadap proses akuisisi ini.

Baca Juga : Grab Akuisisi Uber, Jangan Ada Monopoli

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya