Ada-Ada Saja! Kasus Perceraian Ini Diputuskan via WeChat

Moch Prima Fauzi, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 11:23 WIB
(Foto: Mashable)
Share :

JAKARTA - Sepasang suami istri di China mengajukan perceraian di pengadilan setempat. Keduanya diketahui memiliki perbedaan kewarganegaraan. Namun uniknya, sang hakim yang memutus perkara tersebut menggunkana aplikasi WeChat.

Dikabarkan bahwa perceraian itu melibatkan seorang remaja pria berkewarganegaraan China bernama Lu. Ia menikahi seorang wanita asal Maroko saat masih kuliah di China. Awalnya mereka berdua berencana membuka toko obat tradisional di Maroko.

Sayangnya sebelum rencana itu terwujud, sang wanita keburu kabur ke negara asalnya tanpa sang suami. Lebih parahnya lagi, wanita itu pun memutus semua kontak dengan Lu.

Baca juga: Orang Terkaya di Dunia Tak Suka Tombol 'Ctrl-Alt-Del', Kok Bisa?

Sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2017), Lu kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya. Gugatan itu ia daftarkan di pengadilan distrik Xuanwu, Nanjing.

Pemeriksaan pun dijadwalkan berlangsung pada 12 September 2016. Namun hingga Juli 2017 pihak pengadilan masih belum menerima dokumen yang diperlukan. Hingga pada akhirnya, pihak pengadilan mempercepat putusannya.

Untuk menyesuaikan tenggat waktu, Chen Wenjun, hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan mendengarkan keterangan termohon melalui WeChat.

Baca juga: Keren! Menkominfo Rudiantara dan Mark Zuckerberg Jadi Nama Jalan di Kampoeng Cyber Yogyakarta

"Untuk menemui azas legalitas keduanya sangat simpel, apalagi pihak pemohon ingin perceraiannya diputus sesegera mungkin," kata Wenjun.

"Melalui WeChat kami dapat memastikan fakta dengan biaya murah dan termohon bisa memberikan keterangan di persidangan. Ini sangat membantu kami mengeluarkan putusan," lanjutnya.

Perempuan asal Maroko itu pun menerima keputusan yang diambil oleh pengadilan di China. Ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Nanjing di mana putusan perkara diselesaikan melalui pemanfaatan teknologi dan dua orang berbeda kewarganegaraan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya