Baca juga: Keren! Menkominfo Rudiantara dan Mark Zuckerberg Jadi Nama Jalan di Kampoeng Cyber Yogyakarta
"Untuk menemui azas legalitas keduanya sangat simpel, apalagi pihak pemohon ingin perceraiannya diputus sesegera mungkin," kata Wenjun.
"Melalui WeChat kami dapat memastikan fakta dengan biaya murah dan termohon bisa memberikan keterangan di persidangan. Ini sangat membantu kami mengeluarkan putusan," lanjutnya.
Perempuan asal Maroko itu pun menerima keputusan yang diambil oleh pengadilan di China. Ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Nanjing di mana putusan perkara diselesaikan melalui pemanfaatan teknologi dan dua orang berbeda kewarganegaraan.
(Kemas Irawan Nurrachman)