Duh! Pemblokiran Telegram di Indonesia Dinilai Tak Sesuai Aturan?

Lely Maulida, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2017 17:26 WIB
(Foto: The Verge)
Share :

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini melakukan pertemuan dengan Telegram. Tak tanggung-tanggung, CEO Telegram Pavel Durov bertandang ke Indonesia untuk melakukan pembicaraan terkait pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap aplikasinya.

Seperti diketahui, Telegram dinilai mengandung muatan radikalisme dan terrorisme sehingga Kominfo memutuskan untuk menutup akses ke aplikasi itu. Hal tersebut ditempuh untuk menjaga keamanan negara dari dampak negatif yang ditimbulkan konten tersebut.

Namun langkah pemblokiran tersebut dinilai seolah terburu-buru. Pasalnya, masyarakat termasuk pengguna Telegram tak mendapat informasi sebelumnya bahwa Telegram yang kerap digunakannya itu akan diblokir.

Dijelaskan Pengamat Sosial Media, Heru Sutadi, pemblokiran memang menjadi wewenang pemerintah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016. Meski begitu, menurut Heru dalam Undang-Undang Dasar no 28 F disebutklan bahwa warga negara memiliki hak mendapatkan informasi dari saluran apapun.

“Kita lihat di UUD 28 F, tiap warga negara punya hak mendapatkan informasi dari saluran apapun. Kita nggak bisa melalmpaui UUD. Kalau ada yang dilarang, idealnya ada satu proses hukum,” terang Heru dalam diskusi Redbons, Kamis (3/8/2017).

Diakuinya, memang proses itu cukup lama sementara dampak negatif tak bisa dihindarkan. Sehingga menurutnya, dasar dari pemblokiran harus segera diubah dengan peraturan menteri (permen) yang baru.

Selain itu, dijelaskan Heru bahwa internet merupakan wilayah yang netral, sementara dampak positif dan negatifnya tergantung pada penggunaannya. Menurutnya, pemblokiran tak bisa dilakukan satu pihak saja, tetapi harus transparan.

“Pemblokiran harus transparan. Ok lah ada yang negatif tapi kan ada yang positif. Harusnya kasih tahu dulu (pemblokiran), transparan. Jangan diskriminasi,” ujarnya.

Heru mengungkapkan bahwa langkah pemblokiran sejatinya melalui beberapa tahapan dalam bentuk peringatan. Jika peringatan itu tak diindahkan, maka langkah selanjutnya barulah pemblokiran.

“Peringatan satu, dua, tiga, baru tutup (blokir),” kata Heru.

Pemblokiran Telegram dilakukan Kominfo pada Juli lalu yang secara langsung diumumkan oleh Kominfo. Buntut dari pemblokiran itu, pendiri Telegram, Pavel Durov, bertandang ke Indonesia.

Hasilnya, Kominfo membuka kesempatan bagi Telegram untuk kembali beroperasi di Indonesia. Meski begitu, Kominfo meminta komitmen Telegram untuk memenuhi SOP yang diberlakukan Kominfo termasuk menjaga konten dan keamanan dalam aplikasinya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya