Mulanya, perusahaan berbasis digital dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, seperti yang sedang diterapkan pada Google, Facebook, dan lainnya, namun keberadaan perusahaan tersebut masih menjadi kendala.
"Tadinya kan kita ngaturnya sesuai UU yang berlaku, tapi ternyata pemainnya tidak ada di sini itu mau gimana ngejarnya, jadi agak komplikatif," tuturnya.
Meskipun sejauh ini hasil akhir keputusan belum diketahui, Nurwan menyebutkan pengaturan pajak e-commerce diputuskan sebelum semester pertama 2017.
(Kemas Irawan Nurrachman)