JAKARTA - Tak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce, ke depannya semua pelaku yang terlibat dalam perusahaan digital tersebut akan dikenakan pajak.
"Semua pelaku di situ (e-commerce), harus diatur dan dikenakan perpajakan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Namun menurutnya, pengaturan perpajakan ini tidak mudah. Hingga saat ini, Kementrian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok aturan perpajakan tersebut dengan Kementerian Keuangan.
Tak hanya pelaku e-commerce dalam negeri, Kemendag juga membahas bagaimana e-commerce luar negeri dikenakan pajak. Pembahasan ini juga dinilai cukup rumit karena keberadaan perusahaan di luar negeri, namun cukup diminati masyarakat Indonesia.
"Nah kalau itu pelakunya di luar negeri harus gimana kita ngaturnya, apakah harus ada perwakilannya di sini atau gimana. Ini berbicara digital, jadi itu yang kita diskusikan agak ramai bagimana implementasinya, ini yang harus kita bahas," ungkapnya.