Advertisement
Advertisement

Toko Online di Indonesia Akan Jadi Sasaran Pajak Pemerintah, Benarkah?

Tachta Citra Elfira , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |18:04 WIB
Toko Online di Indonesia Akan Jadi Sasaran Pajak Pemerintah, Benarkah?
Ilustrasi Foto : Reuters
A
A
A

JAKARTA – Dalam waktu dekat, pemerintah dikabarkan akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini belum terdeteksi. Diketahui, selama ini transaksi perdagangan digital telah mencapai triliunan rupiah di Indonesia, tetapi hal tersebut tak menjadi perhatian pemerintah.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (23/8/2017), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mayoritas transaksi pembelian dan penjualan berbasis online atau e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak dengan nilai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun.

Jika pemerintah benar ingin menerapkan pajak untuk toko online, maka menurut Pengamat Multimedia Heru Sutadi pemerintah harus jelas pajak tersebut akan dikenakan untuk apa dan ke mana saja.

“Ya pajaknya harus jelas dikenakan ke mana saja. Jika ada transaksi sih normal saja, tapi harus adil dengan transaksi yang dari atau ke luar negeri,” kata Heru saat dihubungi Okezone via pesan elektronik, Rabu (23/8/2017).

Di Indonesia sendiri, pelaku bisnis di dunia digital ekonomi sudah cukup banyak, lihat saja Tokopedia, Bukalapak.com, dan transaksi jual beli di media sosial lainnya seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement