JAKARTA - Pemerintah menaruh perhatian besar pada penanganan ancaman keamanan siber terhadap informasi. Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi, Riki Arif Gunawan.
"Kita perlu memberi perhatian dan penanganan serius untuk meminimalisir penyebaran dan kerugian yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan informasi agar tidak berdampak pada keamanan informasi sektor strategis," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kejahatan siber tiap tahunnya meningkat, sehinga diperlukan kesadaran dari semua pihak. Pada 2015 insiden keamanan informasi meliputi web deface sebanyak 1.063 kasus, malware sebanyak 996 kasus, phising sebanyak 52 kasus, SPAM sebanyak 67 kasus, Bruce Force Attack sebanyak 13 kasus, serta IPR (Intelectual Property Right) sebanyak 4 kasus.
“Untuk itu pemerintah harus meminimalisir penyebaran yang timbul akibat gangguan keamanan informasi,” kata Riki dalam Seminar The 3rd Security Emergency Response (SER) Awareness and Technical 'Next Generation Global Cyber Attack Readiness' di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya, langkah penanganan insiden keamanan informasi harus dilakukan baik ditingkat organisasi, sektor tertentu maupun di tingkat nasional. Diperlukan kebijakan tata kelola layanan keamanan informasi.