Pemerintah juga memiliki program untuk mendukung internet sehat dan mencegah dampak buruk internet bagi pengguna di Indonesia. Kominfo memiliki tiga pendekatan dalam menangani penyalahgunaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Pendekatan Teknologi
Pendekatan Teknologi yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan akses situs negatif melalui sistem penyaringan konten negatif yaitu Trust Positif, DNS Nawala, dan Sistem Whitelist Nusantara yang menyediakan rekomendasi situs-situs positif.
Pendekatan Hukum
Melalui pendekatan hukum, di mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan berita bohong, SARA serta ancaman kekerasan, UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta.