JAKARTA – Hampir di semua jalan raya dilengkapi markah jalan. Adapun fungsinya adalah untuk mengarahkan arus lalu lintas dan memberi petunjuk kepada pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Dikarenakan bentuknya banyak dan beragam, terkadang pengguna jalan kebingungan sendiri. Karena itu, pahami jenis-jenis markah jalan.
Sebagaimana dikutip dari Queenrides, Sabtu (2/4/2016), markah jalan dikelompokkan menjadi lima jenis, yakni markah garis melintang, membujur, serong, lambang, dan bentuk lainnya.
Markah Membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Markah membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang digunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
Contoh: Markah putus-putus, markah utuh, markah putus-putus menjelang markah utuh, markah putus-putus dan utuh.