JAKARTA - Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri segera menerapkan aturan baru. Satu di antaranya adalah pembatasan kecepatan laju kendaraan. Rencanannya aturan tersebut akan diterapkan per daerah hingga wilayah.
"Pembatasan kecepatan berdasarkan kelas jalan. Jadi, saya sudah menerbitkan peraturan menteri atas rekomendasi Kapolri untuk membatasi kecepatan di setiap kelas jalan," jelas Menhub Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Menurut dia, pembatasan kecepatan kendaraan diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di masing-masing kelas jalan.
"Karena sebelumnya tidak ada peraturan seperti itu. Kalau mau menciptakan keselamatan jalan raya harus ada pembatasana kecepatan," terang dia.
Senada dengan Menhub, Ketua Global Road Safety Partnership Indonesia Iskandar Abu bakar mendukung pemberlakuan aturan tersebut. Menurut dia, 40 persen kecelakaan yang terjadi diakibatkan pengemudi yang mengebut.