Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Indonesia Tiru AS & Australia

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2015 12:01 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Kecepatan kendaraan di berbagai jalan, baik nasional hingga kabupaten/kota akan dibatasi. Aturan ini telah diterapkan di negara maju.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono, mengatakan, tujuan penerapan ini untuk meredam tingkat fatalitas kecelakaan. Menurut Djoko, ketentuan ini sudah diberlakukan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia.

"Di sana (Amerika dan Australia) sudah diterapkan. Dalam enam bulan ke depan kami juga akan mulai memberlakukan hal ini," ucap Djoko di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa 11 Agustus 2015.

Menurut dia, penerapan ini akan berjalan efektif jika masyarakat ikut mematuhinya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kepolisian, untuk pengawasannya.

"Kalau penerapan di Amerika patuh orangnya. Jadi, kalau mau efektif semua harus ikut patuh juga. Kami akan koordinasi dengan Kepolisian. Segala macam, seperti CCTV dan teknologi lainnya, juga akan dipersiapkan. Sehingga jika terjadi pelanggaran ada bukti rekaman dan Kepolisian bisa menindak," ujarnya.

Sekadar informasi, batas kecepatan dibedakan tergantung jalan. Untuk jalan bebas hambatan paling tinggi 100 kilometer (km) per jam dan minimal 60 km/jam. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya