JAKARTA - Komisi I DPR berencana akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring terkait rencana merger provider telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis).
Akuisisi dan kemungkinan peralihan frekuensi ini disinyalir berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan tentang persoalan peralihan spektrum frekuensi tersebut.
"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Komisi I DPR lanjut dia, meminta Menkominfo transparan kepada DPR, apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum dari merger tersebut. Ia khawatir merger antara XL-Axis tersebut berisiko merugikan negara, akibat dari peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi tersebut.
Sekadar diketahui, penggabungan XL-Axis berpotensi menjadikan frekuensi yang menurut PP 53 Tahun 2000 merupakan sumber daya yang terbatas beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi.
Pemegang saham pengendali XL adalah Axiata Investments (66,5 persen). Axiata Group Berhard ini dinakhodai Dato' Sri Jamaludin Ibrahim asal Malaysia, sedangkan Saudi Telecom Company (STC), perusahaan Arab Saudi merupakan pemegang saham terbesar Axis dengan kepemilikan 80,1 persen saham.
Saat ini XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.
Aturan Main
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga mengatakan, aksi akuisisi yang diikuti dengan merger oleh dua operator telekomunikasi tak bisa melibatkan frekuensi dan blok nomor yang dimiliki salah satunya.
"Kalau mengacu pada undang-undang Telekomunikasi dan aturan turunannya tidak bisa frekuensi dan blok nomor itu ditransfer kepada pihak yang melakukan akuisisi. Jadi, walau secara aturan akuisisi itu diizinkan, tetapi tidak logis dijalankan karena yang didapat hanya aset dan pelanggan tanpa nomornya," papar dia.
Menurutnya, akuisisi bisa terjadi secara alami atau didorong oleh regulator. Hal yang harus diperhatikan kata dia, dalam akuisisi jika mau yang ideal tentu ada insentif dari regulator.
"Namun, kalau regulator ingin memberikan insentif harus diperhatikan juga apa yang mau diberikan. Jangan malah menciptakan distorsi di industri karena tidak memperhatikan asas manfaat," tandasnya.
Sebelumnya, rencana merger XL-Axis, telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan. PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis) telah melaporkan rencana penggabungan bisnis sejak Mei 2013.
(Amril Amarullah (Okezone))