Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Niken Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |16:48 WIB
Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara dan biaya mengurus STNK yang hilang bakal diulas dalam artikel. Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak berarti dokumen itu tidak bisa diganti, karena pemilik kendaraan masih dapat mengajukan penggantinya melalui kantor Samsat. 

Pengurusannya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi serta biaya penerbitan yang berlaku. Lantas, bagaimana cara mengurusnya dan berapa biayanya? 

1. Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggantian STNK yang hilang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemilik kendaraan perlu mengisi formulir permohonan dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menegaskan bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, maupun pelanggaran lalu lintas. 

Selain itu, diperlukan surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan.

Jika pengurusannya diwakilkan, pemilik juga perlu menyertakan surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP. Bapenda Provinsi DKI Jakarta menambahkan, KTP sesuai nama pemilik pada STNK termasuk dokumen yang wajib dibawa.

2. Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang

STNK yang hilang dapat diganti dengan yang baru melalui rangkaian tahapan sederhana seperti berikut:
- Buat surat kehilangan. 
- Datangi Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat dan sampaikan perkiraan waktu serta tempat STNK hilang. Surat ini dibuat tanpa biaya.
- Jalani cek fisik. 
- Bawa kendaraan ke Samsat agar diperiksa petugas. Layanan ini juga bisa dilakukan tanpa pemungutan biaya. 
- Serahkan hasil cek fisik dan berkas. 
- Pastikan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin sudah benar, lalu serahkan ke loket bersama dokumen persyaratan lainnya. Petugas akan memeriksa kelengkapannya dan memberi tahu kalau ada yang kurang.

 


- Bayar biaya penerbitan. Pembayaran dilakukan di loket resmi Samsat. Simpan bukti bayarnya karena akan diminta saat pengambilan STNK nanti.
- Ambil STNK baru. Pengambilan mengikuti arahan petugas. Ada yang selesai pada hari yang sama, ada pula yang perlu menunggu beberapa hari.

3. Biaya Mengurus STNK yang Hilang   

Berdasarkan lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai biaya Rp100.000 per penerbitan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp200.000 per penerbitan. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement