Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Putusan MK Soal "Kuota Hangus", Ini Penjelasan XLSMART

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |13:50 WIB
Polemik Putusan MK Soal "Kuota Hangus", Ini Penjelasan XLSMART
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachy. (Foto: Dika/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet dan perlindungan konsumen telah menarik perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir sejak diumumkan pada Juli lalu. Hal ini semakin menarik setelah Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengeluarkan surat edaran (SE) yang memberi regulasi bagi operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Banyak masyarakat memaknai putusan tersebut sebagai larangan bagi operator untuk mengadakan paket internet yang hangus. Terkait persepsi ini, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, memberikan klarifikasi.

Menurut Merza, putusan MK tidak mengatur mengenai layanan internet, data internet, rollover maupun yang non-rollover. Yang ditekankan dalam putusan tersebut adalah agar para operator melindungi hak-hak konsumennya.

"Misalkan buat yang paket non-rollover ketika waktunya habis masih ada sisa dari kuota, nah sisa kuota itu juga harus dilindungi," ujarnya dalam sesi Media Sharing XLSMART di Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Merza mengatakan bahwa perlindungan bagi konsumen ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, yang sudah dituliskan juga dalam putusan MK maupun dalam surat edaran Komdigi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement