Di tempat lain, angkanya tidak kalah mengejutkan. Di persimpangan sibuk Jalan Mesogeion dan Halandriou di Agia Paraskevi, 480 pengemudi menerobos lampu merah. Sebanyak 285 orang lainnya tertangkap melakukan hal yang sama di persimpangan Jalan Vouliagmenis dan Jalan Tinou di Kalithea.
Mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan telepon seluler saat mengemudi akan dikenakan denda €350 (sekitar Rp6,9 juta). Sementara pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan denda antara €150-750 (Rp3-14,7 juta) tergantung pada kasusnya.