Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

120 Ribu Lebih Kamera Rumah di Korsel Diretas, Digunakan untuk Eksploitasi Seksual

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2025 |19:50 WIB
120 Ribu Lebih Kamera Rumah di Korsel Diretas, Digunakan untuk Eksploitasi Seksual
Kamera IP. (Foto: Unsplash)
A
A
A

JAKARTA – Pihak berwenang Korea Selatan menangkap empat orang atas dugaan meretas lebih dari 120.000 kamera video di rumah dan tempat usaha. Mereka menggunakan rekaman dari kamera yang diretas untuk membuat materi eksploitatif seksual bagi situs web asing.

Polisi mengumumkan penangkapan tersebut pada Minggu (30/11/2025), dengan mengatakan bahwa para terdakwa mengeksploitasi kerentanan kamera Protokol Internet (IP), seperti kata sandi sederhana.

Sebagai alternatif yang lebih murah daripada CCTV, kamera IP—atau dikenal sebagai kamera rumah—terhubung ke jaringan internet rumah dan sering dipasang untuk keamanan atau memantau keselamatan anak-anak dan hewan peliharaan.

Lokasi kamera yang diretas di negara tersebut dilaporkan mencakup rumah pribadi, ruang karaoke, studio pilates, dan klinik ginekologi.

Sebuah pernyataan yang dirilis oleh Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan mengungkapkan bahwa keempat tersangka beroperasi secara independen dan tidak bersekongkol bersama.

 

Salah satu tersangka dituduh meretas 63.000 kamera dan memproduksi 545 video eksploitatif seksual, yang kemudian dijual seharga 35 juta won atau sekitar Rp397 juta. Tersangka lainnya diduga meretas 70.000 kamera dan menjual 648 video seharga 18 juta won atau sekitar Rp204 juta.

Kedua tersangka bertanggung jawab atas sekitar 62% video yang diunggah tahun lalu di sebuah situs web yang mendistribusikan rekaman peretasan kamera IP secara ilegal.

Polisi kini berupaya memblokir dan menutup situs web tersebut, serta bekerja sama dengan lembaga asing untuk menyelidiki operatornya. Mereka juga telah menangkap tiga orang yang diduga membeli dan menonton materi melalui situs tersebut.

“Peretasan kamera IP dan perekaman ilegal menimbulkan penderitaan yang luar biasa bagi korbannya dan karenanya merupakan pelanggaran serius. Kami akan memberantasnya melalui investigasi intensif,” ujar Park Woo-hyun, kepala investigasi siber di Badan Kepolisian Nasional, sebagaimana dilansir BBC.

“Menonton dan memiliki video yang direkam secara ilegal juga merupakan kejahatan serius, jadi kami akan menyelidikinya secara aktif.”

 

Pihak berwenang telah mengunjungi atau memberi tahu para korban secara langsung di 58 lokasi, memberi tahu mereka tentang insiden tersebut dan memberikan panduan cara mengubah kata sandi.

Mereka juga membantu para korban menghapus dan memblokir konten, serta berupaya mengidentifikasi orang lain yang mungkin terdampak.

“Yang terpenting, sangat penting dan efektif bagi pengguna individu yang telah memasang kamera IP di rumah atau tempat usaha untuk tetap waspada dan segera serta secara teratur mengubah kata sandi akses mereka,” demikian pernyataan Badan Kepolisian Nasional.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement