Menkomdigi mengungkapkan, Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital. Meutya mengatakan pemerintah juga sedang menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan.
"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," ujarnya.
Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di ruang digital.
(Erha Aprili Ramadhoni)