Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Penjualan TikTok, Estimasi Nilai Rp 234 Triliun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |11:52 WIB
Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Penjualan TikTok, Estimasi Nilai Rp 234 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Menurut analis Wedbush Securities, Dan Ives, TikTok diperkirakan bernilai USD 30 miliar hingga USD 40 miliar (sekitar Rp 502,95 triliun hingga Rp 670,6 triliun) tanpa algoritma pada April 2025.

Kesepakatan operasi TikTok di AS mencakup penunjukan salah satu dari tujuh anggota dewan direksi entitas baru oleh ByteDance, sementara warga Amerika memegang enam kursi lainnya, ungkap seorang pejabat senior Gedung Putih pada Sabtu.

ByteDance akan memegang kurang dari 20% saham TikTok AS untuk mematuhi persyaratan dalam undang-undang tahun 2024 yang mewajibkan penutupan perusahaan pada Januari 2025 jika asetnya di AS tidak dijual oleh ByteDance.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement