Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Australia Masukkan YouTube ke Daftar Larangan Media Sosial untuk Anak-anak

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |12:00 WIB
Australia Masukkan YouTube ke Daftar Larangan Media Sosial untuk Anak-anak
YouTube. (Foto: Unsplash)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Australia memasukkan YouTube ke dalam daftar larangan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak. Langkah ini diambil setelah pemerintah Negeri Kanguru itu membatalkan pengecualian sebelumnya untuk platform tersebut.

Sebelumnya, YouTube akan dikecualikan dari daftar larangan tersebut, yang membatasi TikTok, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat. Larangan ini akan mulai diberlakukan di Australia pada Desember 2025.

Dalam larangan tersebut, remaja masih dapat menonton video di YouTube, namun tidak akan diizinkan memiliki akun, yang diperlukan untuk mengunggah konten atau berinteraksi di platform tersebut.

YouTube—yang dimiliki oleh Google—berpendapat bahwa platform itu tidak seharusnya diblokir untuk anak di bawah 16 tahun karena “menawarkan manfaat dan nilai bagi generasi muda Australia”, demikian disampaikan pihak perusahaan dalam pernyataan pada Rabu (30/7/2025).

“Itu (YouTube) bukan media sosial,” kata YouTube, sebagaimana dilansir BBC.

Undang-undang Australia sedang diperhatikan dengan penuh minat oleh para pemimpin dunia. Norwegia telah mengumumkan larangan serupa dan Inggris mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengikutinya.

“Media sosial menimbulkan kerugian sosial bagi anak-anak kita, dan saya ingin orang tua Australia tahu bahwa kami mendukung mereka,” ujar Perdana Menteri Anthony Albanese kepada media pada Rabu.

“Kami tahu bahwa ini bukan satu-satunya solusi,” katanya tentang larangan tersebut, “tetapi ini akan membuat perbedaan.”

Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, bulan lalu merekomendasikan agar YouTube ditambahkan ke dalam larangan tersebut karena merupakan “platform yang paling sering dikutip” di mana anak-anak berusia 10 hingga 15 tahun melihat “konten berbahaya”.

 

Setelah pengumuman Rabu, seorang juru bicara YouTube mengatakan akan “mempertimbangkan langkah selanjutnya” dan “terus berkomunikasi” dengan pemerintah.

Pekan lalu, beberapa media Australia melaporkan bahwa Google mengancam akan menuntut pemerintah jika YouTube dimasukkan dalam larangan itu, dengan alasan bahwa hal tersebut akan membatasi kebebasan politik.

Menteri Komunikasi Federal, Anika Wells, mengatakan bahwa larangan itu akan memberikan pengecualian untuk “aplikasi gim daring, pesan instan, pendidikan, dan kesehatan”. Ini dikarenakan hal-hal tersebut “lebih sedikit menimbulkan bahaya media sosial bagi anak di bawah 16 tahun”.

Berdasarkan larangan tersebut, perusahaan teknologi dapat didenda hingga AUD 50 juta (sekitar Rp533 miliar) jika tidak mematuhi batasan usia. Perusahaan teknologi perlu menonaktifkan akun yang ada dan melarang pembuatan akun baru, serta menghentikan segala upaya untuk mengakali pembatasan tersebut.

Rincian lebih lanjut tentang bagaimana larangan baru ini akan diterapkan akan disampaikan kepada parlemen federal pada Rabu.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement