Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital di Indonesia lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.
"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi. Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," ucap Alexander.
(Rahman Asmardika)