Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Kewajiban dan Membandel, Komdigi Putus Akses eBay dan KLM

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 29 Juni 2025 |15:49 WIB
Tak Penuhi Kewajiban dan Membandel, Komdigi Putus Akses eBay dan KLM
eBay diblokir oleh Komdigi karena belum memenuhi kewajiban sebagai PSE.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Langkah ini dilakukan lantaran ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," kata Alexander dalam keterangan resmi.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tiga PSE yang mendapatkan sanksi administratif tersebut adalah PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Dirjen Alexander mengatakan Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran terhadap PSE tersebut. Namun, tidak ada komitmen yang ditunjukkan oleh tiga PSE tersebut.

"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," ujarnya.

 

Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital di Indonesia lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi. Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," ucap Alexander.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement