JAKARTA - Pengadilan Rusia telah mendenda raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple sebesar 10,5 juta rubel (sekira Rp2 miliar) dalam empat kasus administratif terpisah, tiga di antaranya berkaitan dengan pelanggaran aturan Rusia tentang apa yang disebut Moskow sebagai propaganda LGBT.
Rusia pada 2023 memperluas pembatasan pada promosi "hubungan seksual non-tradisional" di tengah tindakan keras yang lebih luas terhadap hak-hak LGBT, yang oleh Presiden Vladimir Putin ingin gambarkan sebagai bukti kemerosotan moral di negara-negara Barat.
Pengadilan Tagansky di Moskow memutuskan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT, dan memerintahkan tiga denda masing-masing sebesar 2,5 juta rubel. Denda keempat sebesar 3 juta rubel menyusul, atas dugaan kegagalan Apple untuk membatasi akses ke konten daring yang tidak disebutkan yang dianggap ilegal oleh Moskow, demikian dilansir Reuters.
Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email.
Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.