Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apple Didenda Rp2 Miliar Gara-Gara Langgar UU Propaganda LGBT

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |18:24 WIB
Apple Didenda Rp2 Miliar Gara-Gara Langgar UU Propaganda LGBT
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Rusia telah menetapkan "gerakan LGBT internasional" sebagai ekstremis dan mereka yang mendukungnya sebagai teroris, yang membuka jalan bagi kasus pidana serius terhadap orang-orang LGBT dan pendukung mereka.

Pengadilan Rusia telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement