Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apple Didenda Rp2 Miliar Gara-Gara Langgar UU Propaganda LGBT

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |18:24 WIB
Apple Didenda Rp2 Miliar Gara-Gara Langgar UU Propaganda LGBT
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Rusia telah mendenda raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple sebesar 10,5 juta rubel (sekira Rp2 miliar) dalam empat kasus administratif terpisah, tiga di antaranya berkaitan dengan pelanggaran aturan Rusia tentang apa yang disebut Moskow sebagai propaganda LGBT.

Rusia pada 2023 memperluas pembatasan pada promosi "hubungan seksual non-tradisional" di tengah tindakan keras yang lebih luas terhadap hak-hak LGBT, yang oleh Presiden Vladimir Putin ingin gambarkan sebagai bukti kemerosotan moral di negara-negara Barat.

Pengadilan Tagansky di Moskow memutuskan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT, dan memerintahkan tiga denda masing-masing sebesar 2,5 juta rubel. Denda keempat sebesar 3 juta rubel menyusul, atas dugaan kegagalan Apple untuk membatasi akses ke konten daring yang tidak disebutkan yang dianggap ilegal oleh Moskow, demikian dilansir Reuters.

Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email.

Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.

 

Rusia telah menetapkan "gerakan LGBT internasional" sebagai ekstremis dan mereka yang mendukungnya sebagai teroris, yang membuka jalan bagi kasus pidana serius terhadap orang-orang LGBT dan pendukung mereka.

Pengadilan Rusia telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement