JAKARTA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang lebih dikenal dengan e-tilang telah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. E-tilang merupakan sistem penegak hukum lalu lintas yang menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dapat terkena e-tilang. Setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera akan dicatat secara terpisah, termasuk lokasi, waktu, dan jenis pelanggarannya.
Lalu, apakah denda e-tilang bisa berkali-kali?
Denda e-tilang bisa lebih dari satu kali. Jika satu kendaraan melakukan beberapa pelanggaran dalam sehari di ruas jalan berbeda, pelanggaran tersebut diporses sebagai kasus yang berbeda.
Dari hal tersebut, sangat memungkinkan jika pengendara bisa terkena e-tilang lebih dari satu kali dalam sehari.
Jika pengendara melakukan pelanggaran secara 2 kali maka surat e-tilang yang dikirim pun sebanyak 2 surat. Begitu pun dengan pengendara yang melakukan peanggaran sebanyak 5 kali, maka surat yang dikirim pun sebanyak 5 surat.
Untuk melakukan proses penyelesaian e-tilang, pengendara wajib memberikan konfirmasi terhadap masing-masing surat yang diterima. Konfirmasi surat e-tilang dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi web ETLE https://etle-pmj.info atau pengendara dapat langsung dating ke kantor yang ditunjuk.