Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 19 April 2025 |18:07 WIB
Hakim AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital
Hakim AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital (Reuters)
A
A
A

Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyebut putusan itu.

"Kemenangan penting dalam perjuangan yang sedang berlangsung untuk menghentikan Google memonopoli ruang publik digital," katanya.

"Departemen Kehakiman ini akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi," katanya.

2. Google Ajukan Banding

Sementara itu, Wakil Presiden Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland, mengatakan Google akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami memenangkan separuh dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding untuk separuh lainnya," katanya.

Ia menambahkan, perusahaan tidak setuju dengan keputusan tentang perangkat penerbitnya. 

"Penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena perangkat teknologi iklan kami sederhana, terjangkau, dan efektif," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement