Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyebut putusan itu.
"Kemenangan penting dalam perjuangan yang sedang berlangsung untuk menghentikan Google memonopoli ruang publik digital," katanya.
"Departemen Kehakiman ini akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland, mengatakan Google akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami memenangkan separuh dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding untuk separuh lainnya," katanya.
Ia menambahkan, perusahaan tidak setuju dengan keputusan tentang perangkat penerbitnya.
"Penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena perangkat teknologi iklan kami sederhana, terjangkau, dan efektif," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)