Sebelumnya viral seorang pengemudi dikenakan denda sebesar Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat keluar tol. Pengemudi masuk melalui gerbang Tol Mojokerto Mlirip dengan satu kartu e-Toll. Namun, saat keluar di gerbang Tol Madiun, ia menggunakan kartu lain dengan saldo yang cukup. Sesuai peraturan, sistem mengenakan denda jika ada pelanggaran.
Untuk mencegah masalah serupa, pengendara disarankan untuk gunakan kartu e-Toll yang sama selalu. pastikan menggunakan kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar tol. Periksa saldo sebelum perjalanan, untuk menghindari perlunya mengganti kartu saat keluar tol, pastikan saldo kartu e-Toll mencukupi.
Memahami sistem tol yang digunakan, untuk memahami prosedur pembayaran yang tepat, pahami perbedaan antara sistem tol terbuka dan tertutup. Pengendara dapat menghindari denda dan memiliki perjalanan yang lancar di jalan tol dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan kartu e-Toll.
(Erha Aprili Ramadhoni)