Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Sanksi Menanti

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |16:02 WIB
Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Sanksi Menanti
Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Sanksi Menanti (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk dipakai mudik Lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya harus mematuhi aturan tersebut jika tak ingin kena sanksi.

1. Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memastikan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Itu karena kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.

"Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement