JAKARTA - BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya adalah BMW meminta pengadilan agar BYD Indonesia tidak menggunakan nama tersebut karena tidak memiliki hak atas merek tersebut.
Gugatan itu tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini isi petitum sudah dibuka untuk umum. Kasusnya juga sudah berjalan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, BYD Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim legal hukum mereka. Sehingga, segala kemungkinan akan dilakukan setelah seluruh proses selesai dan bisa menguntungkan kedua pihak.
"Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair untuk kedua belah pihak, karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri," kata Head of Marketing, PR, dan Government BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menyampaikan pihaknya belum memikirkan langkah untuk perubahan nama pada BYD M6. Namun, pihaknya akan terus memperhatikan prosesnya dan melakukan kajian untuk melakukan tindakan berikutnya.