JAKARTA - Aturan insentif motor listrik hingga saat ini masih menggantung. Namun, pemerintah berjanji insentif untuk motor listrik akan dilanjutkan tahun ini. Kendati begitu, belum diketahui seperti apa skema yang akan ditetapkan.
Diketahui, dua tahun terakhir pemerintah memberikan insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik baru. Namun, belum diketahui apakah hal tersebut akan dilanjutkan pada tahun ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah masih menggodok aturan untuk insentif motor listrik. Ia menegaskan aturan tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat.
"Pemerintah sekarang dalam proses, dan Insya Allah akan terbit dalam waktu dekat, yaitu insentif untuk motor listrik. Insya Allah dalam waktu dekat akan terbit," kata Agus dalam sambutannya di Opening Ceremony IIMS 2025 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hadirnya insentif terbukti meningkatkan minat pengguna motor listrik di Indonesia. Ini juga membuat banyak produsen baru bermunculan yang merasa pasar motor listrik Indonesia alami perkembangan signifikan.
"Dengan kinerja penjualan tumbuh menjadi 6,33 juta unit, serta ekspor CBU kendaraan roda dua mencapai 572 ribu unit, CKD 46 ribu unit. Industri ini juga melibatkan usaha kecil dan menengah," ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi isyarat subsidi motor listrik akan berlanjut. Bahkan, nominalnya akan sama seperti dua tahun sebelumnya, yakni Rp7 juta untuk satu unit motor.
"Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap. Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu. Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," kata Airlangga kepada wartawan.
(Erha Aprili Ramadhoni)