Terkait fenomena yang meresahkan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya sedang mempelajari aplikasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Untuk aplikasi yang saya juga banyak di DM oleh teman-teman dan juga masukkan banyak pihak, serta pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Anggaraka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini," kata Meutya Hafid, di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meutya mengatakan bahwa fenomena ini terbilang baru dan masih perlu dipelajari apa dampak yang diberikan. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan kajian apakah yang dilakukan penyedia aplikasi Jagat melanggar aturan hukum.
"Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu nanti tentu juga ini di bawah Pak Alex (Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital) untuk dipelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Bahkan, Meutya menegaskan Kementerian Komdigi bisa melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada di undang-udang sesuai dengan aturan yang dilanggar.
"Ataupun (dihukum) aturan yang ada untuk kemudian kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
(Rahman Asmardika)