Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Fenomena Koin Jagat Sebabkan Kerusakan Fasilitas Publik, Kemkomdigi Siap Tindak Tegas

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |16:21 WIB
4 Fakta Fenomena Koin Jagat Sebabkan Kerusakan Fasilitas Publik, Kemkomdigi Siap Tindak Tegas
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTAAplikasi Koin Jagat yang kini tengah populer di kalangan masyarakat Indonesia telah menjadi sebuah fenomena yang cukup meresahkan. Pasalnya, aplikasi yang merupakan platform “pencari harta karun” berupa koin yang dapat ditukar dengan beragam nominal, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta ini ternyata menimbulkan dampak negatif bagi publik.

Sekilas, aplikasi Koin Jagat ini terlihat sebagai sebuah “game” yang tidak berbahaya, bahkan memberi keuntungan. Namun, belakangan dilaporkan bahwa fenomena Koin Jagat ini menimbulkan keresahan yang berasal dari upaya pemain menemukan koin-koin yang tersembunyi.

Berikut beberapa fakta terkait fenomena Koin Jagat ini: 

1. Aplikasi Jagat

Koin Jagat merupakan aplikasi yang irilis oleh Jagat Technology Pt. Ltd. Ini merupakan aplikasi peta digital yang dapat berbagi lokasi kepada kerabat dan keluarga. Namun, aplikasi ini memperkenalkan event 'Memburu Harta Karun Jagat' yang mengajak penggunanya untuk mencari koin yang dapat ditukarkan menjadi uang.

Cara mengikuti event ini cukup mudah dan pengguna hanya perlu nomor seri dari koin yang telah ditemukan.

2. Merusak Fasilitas Publik

Sebagaimana disebutkan, aplikasi Koi Jagat yang tampaknya tidak berbahaya ini belakangan menimbulkan keresahan publik, bahkan menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik. Pasalnya, ada pemain yang berusaha menemukan koin-koin yang tersebunyi di beberapa titik yang merupakan fasilitas publik, hingga akhirnya menyebabkan kerusakan pada fasilitas tersebut. 

 

3. Komdigi Lakukan Pengkajian

Terkait fenomena yang meresahkan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya sedang mempelajari aplikasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Untuk aplikasi yang saya juga banyak di DM oleh teman-teman dan juga masukkan banyak pihak, serta pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Anggaraka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini," kata Meutya Hafid, di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Meutya mengatakan bahwa fenomena ini terbilang baru dan masih perlu dipelajari apa dampak yang diberikan. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan kajian apakah yang dilakukan penyedia aplikasi Jagat melanggar aturan hukum.

"Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu nanti tentu juga ini di bawah Pak Alex (Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital) untuk dipelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

4. Pelanggaran Bisa Ditindak Tegas

Bahkan, Meutya menegaskan Kementerian Komdigi bisa melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada di undang-udang sesuai dengan aturan yang dilanggar.

"Ataupun (dihukum) aturan yang ada untuk kemudian kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement