Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Berikut sebagaimana dihimpun pada Senin (13/1/2025):
Unduh dan Instal Aplikasi Signal: Aplikasi tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Registrasi: Daftarkan diri dengan memasukkan data pribadi dan data kendaraan.
Pilih Menu Pembayaran PKB: Masukkan data kendaraan yang akan diperpanjang masa pajaknya.
Dapatkan Kode Bayar: Aplikasi akan menghasilkan kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
Lakukan Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Konfirmasi dan Validasi: Setelah pembayaran, aplikasi akan memvalidasi dan mengesahkan STNK secara elektronik.
Metode untuk Membayar Pajak Kendaraan dengan Opsen Sekarang dapat menggunakan aplikasi Signal, atau Samsat Digital Nasional, untuk membayar pajak kendaraan. Berikut adalah prosedurnya, sebagaimana dihimpun pada Senin (13/1/2025):
Unduh dan instal aplikasi Signal: Aplikasi ini dapat diunduh dan diinstal pada perangkat Android dan iOS.
Registrasi: Isi data pribadi dan kendaraan untuk mendaftar.
Pilih Menu Pembayaran PKB: Masukkan informasi tentang kendaraan yang akan mendapatkan masa pajak diperpanjang.
Dapatkan Kode Bayar: Selama dua jam, aplikasi akan menghasilkan kode yang dapat digunakan untuk membayar.
Lakukan Pembayaran: Dapat melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Danamon, atau Bank DKI.
Konfirmasi dan Validasi: STNK akan divalidasi dan divalidasi secara elektronik oleh aplikasi setelah pembayaran.
Dengan opsen pajak ini, diharapkan pendapatan daerah akan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, pemerintah menawarkan kemudahan pembayaran melalui aplikasi digital, yang meningkatkan kepatuhan dan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.