Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan yang Kena Opsen

Arya Nur Ananda Putra , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |19:55 WIB
Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan yang Kena Opsen
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah Indonesia memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Salah satu opsi adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase pajak terutang tertentu dengan tujuan meningkatkan sinergi pemungutan pajak dan mempercepat distribusi pajak ke daerah.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku harus diketahui sebelum menghitung opsen PKB dan BBNKB. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk menghitung dan membayar pajak kendaraan yang kena opsen, sebagaimana dihimpun pada Senin (13/1/2025):

1. Cara Menghitung dan Membayar Pajak Kendaraan

  1. Menentukan NJKB: Pemerintah menentukan nilai jual kendaraan berdasarkan jenis dan spesifikasi kendaraan.
  2. Menghitung PKB Terutang: Tarif PKB dengan NJKB dikalikan untuk menghitung PKB terutang. Tarif PKB berbeda-beda tergantung pada tingkat kepemilikan dan peraturan di daerah tersebut.
  3. Menghitung Opsen PKB: Terutang sebesar 66% PKB.
  4. Menghitung BBNKB Terutang: Tarif BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan NJKB dapat dihitung dengan mengalikan tarif BBNKB.
  5. Menghitung Opsen BBNKB: Opsen BBNKB terutang sebesar 66% dari BBNKB.


Beberapa contoh perhitungan:

Misalkan memiliki mobil dengan NJKB 200.000.000 dan itu adalah mobil pertama.

PKB Terutang: Tarif PKB adalah 1,1%.
PKB = 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000.

Opsen PKB: 66% × 2.200.000 = Rp1.452.000.

Jumlah PKB dan Opsen total adalah 3.652.000

Setelah dikurangi 2.200.000 dan ditambahkan 1.452.000. Oleh karena itu, jumlah total yang perlu dibayarkan untuk PKB dan opsen adalah Rp3.652.000.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement