JAKARTA - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah Indonesia memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Salah satu opsi adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase pajak terutang tertentu dengan tujuan meningkatkan sinergi pemungutan pajak dan mempercepat distribusi pajak ke daerah.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku harus diketahui sebelum menghitung opsen PKB dan BBNKB. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk menghitung dan membayar pajak kendaraan yang kena opsen, sebagaimana dihimpun pada Senin (13/1/2025):
1. Cara Menghitung dan Membayar Pajak Kendaraan
Beberapa contoh perhitungan:
Misalkan memiliki mobil dengan NJKB 200.000.000 dan itu adalah mobil pertama.
PKB Terutang: Tarif PKB adalah 1,1%.
PKB = 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000.
Opsen PKB: 66% × 2.200.000 = Rp1.452.000.
Jumlah PKB dan Opsen total adalah 3.652.000
Setelah dikurangi 2.200.000 dan ditambahkan 1.452.000. Oleh karena itu, jumlah total yang perlu dibayarkan untuk PKB dan opsen adalah Rp3.652.000.