Berdasarkan penelusuran di laman samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Honda M1K03M32L0 A/T yang merujuk pada Honda Stylo berada di angka Rp16.000.000.
Berarti, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya Rp320 ribu (2 persen x Rp16 juta).
Namun, besaran pajak tersebut belum termasuk termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.
Itulah informasi dari berapa pajak motor Honda Stylo semua tahun. Semoga membantu.
(Rahman Asmardika)