Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Insentif, Harga Mobil Hybrid Bakal Turun? 

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |18:04 WIB
Ada Insentif, Harga Mobil Hybrid Bakal Turun? 
Ada Insentif, Harga Mobil Hybrid Bakal Turun?  (Dok Honda)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Apakah insentif ini akan berdampak terhadap turunnya harga mobil hybrid?

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan insentif sebesar 3 persen, konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.

Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, mengatakan terus mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, ini akan mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru di tahun depan.

"Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakkan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Billy saat dihubungi Okezone, Selasa (17/12/2024).

Mengingat keputusannya insentif mobil hybrid baru diumumkan oleh pemerintah, Billy mengatakan pihaknya masih akan mempelajari aturannya. Ini akan menentukan langkah mereka ke depannya di industri otomotif Indonesia.

"Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan incentive untuk hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement