JAKARTA - Apakah mobil hybrid bebas ganjil-genap menarik untuk diketahui. Pasalnya, peraturan ini hanya diberlakukan bagi beberapa jenis kendaraan dengan kriteria tertentu.
Di sisi lain, terdapat kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap dapat melintasi jalan pada hari saat ganjil-genap diberlakukan.
Sejatinya, peraturan ganjil genap diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Harapannya, populasi kendaraan yang melintas di jalan bisa ditekan karena hanya nomor pelat yang digit terakhirnya ganjil yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya untuk nomor pelat genap.
Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi udara serta pemborosan konsumsi BBM.
Diketahui, mobil hybrid merupakan jenis kendaraan yang dibekali dua sumber tenaga, yakni mesin bensin sekaligus motor listrik. Dengan begitu, jenis mobil hybrid lebih ramah lingkungan, karena konsumsi bahan bakarnya lebih efisien.
Lalu, apakah mobil hybrid juga bebas dari ganjil genap? Berikut jawabannya.
Ternyata, mobil hybrid tidak termasuk kendaraan yang mendapat pengecualian untuk bebas ganjil genap. Sebab, Berdasar peraturan Gubernur (Pergub) No. 155 Tahun 2018 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap menyebutkan bahwa salah satu kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap adalah "Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik".
Kendatipun mobil hybrid menggunakan motor listrik, pada dasarnya akan tetap mengeluarkan polusi. Berbeda halnya dengan jenis kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV) yang kebal dari peraturan ganjil genap, karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan.
Selain mobil listrik terdapat beberapa kendaraan yang dibebaskan dari peraturan ganjil genap, beberapa di antaranya seperti:
· Kendaraan yang membawa disabilitas
· Kendaraan ambulan
· Pemadam kebakaran
· Kendaraan perwakilan diplomatik
· Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
· Angkutan umum berplat kuning
· Truk tangki bahan bakar
· Kendaraan penanggulangan bencana
· Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
· Sepeda motor
· Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
Itulah jawaban dari apakah mobil hybrid bebas ganjil genap. Semoga membantu.
(Erha Aprili Ramadhoni)