Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Australia Perkenalkan RUU untuk Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |18:58 WIB
Australia Perkenalkan RUU untuk Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemerintahan Partai Buruh yang dipimpin Albanese berpendapat bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan menimbulkan risiko bagi kesehatan fisik dan mental anak-anak, khususnya risiko bagi anak perempuan dari penggambaran citra tubuh yang berbahaya, dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.

Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, tetapi kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.

Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, tetapi pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua. Selama beberapa dekade, Amerika Serikat mengharuskan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.

"Bagi banyak warga muda Australia, media sosial bisa berbahaya. Hampir dua pertiga warga Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah melihat konten yang sangat berbahaya secara daring, termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri, atau melukai diri sendiri," Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan kepada parlemen pada Kamis.

Undang-undang tersebut akan memaksa platform media sosial, dan bukan orang tua atau kaum muda, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan perlindungan verifikasi usia diberlakukan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement