Dalam aturan, ditetapkan kuota maksimal pemberian subsidi untuk 200.000 unit pada 2023, dan 600.000 unit untuk 2024. Tapi, aturan tersebut berubah pada tahun ini. Pada 2024 hanya ditetapkan kuota sebanyak 50.000 unit.
Hal tersebut terjadi karena penyerapan subsidi motor listrik hanya sebesar 4 persen atau digunakan sebanyak 11.000 unit. Namun, pada Agustus lalu, Kemenperin menaikkan kuota menjadi 60.000 unit.
(Erha Aprili Ramadhoni)