Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Klaim Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |16:23 WIB
Cara Klaim Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
Cara klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. (Jasa Raharja)
A
A
A

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans Rp500 ribu.

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Dalam peraturan itu disebutkan, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement