JAKARTA - Cara mengklaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan tidaklah sulit. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan klaim asuransi.
Pertama, laporkan kejadian kecelakaan yang dialami ke kepolisian. Surat keterangan kecelakaan dari polisi merupakan salah satu dokumen yang diperlukan.
Syarat lainnya adalah siapkan dokumen berupa identitas korban kecelakaan. Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
Setelah isi, isilah formulir mengenai data diri korban kecelakaan. Formulir ini bisa didapat di kantor cabang Jasa Raharja.
Nantinya dokumen tersebut akan diteliti oleh petugas Jasa Raharja untuk kemudian dicairkan.
Namun, perlu diingat, ada batas waktu untuk mengajukan klaim Jasa Raharja. Maksimal pengajuan adalah 6 bulan setelah kejadian kecelakaan.
Sementara itu, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja. Besaran santunan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 dan 16/PMK.10/2017.
- Meninggal dunia Rp50 juta.
- Cacat tetap maksimal Rp50 juta.
- Perawatan maksimal sebesar Rp20 juta dan Rp25 juta untuk angkutan udara
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp1 juta.